Tugas Akhir

Prosedur Umum Skripsi

  1. Mahasiswa yang mengontrak mata kuliah Seminar dan Skripsi harus memenuhi syarat pengambilan mata kuliah Seminar dan Skripsi. Mahasiswa diwajibkan mendaftar pada SISTA (Sistem Informasi Sikripsi dan Tugas Akhir) di halaman ta.untirta.ac.id
  2. Mahasiswa membawa bukti pendaftaran SISTA pada Koordinator Skripsi disertai dengan transkrip nilai terakhir, KRS semester berjalan, dan proposal Skripsi.
  3. Mahasiswa mempresentasikan proposal Skripsi pada Koordinator Skripsi sebagai bahan pertimbangan Koordinator Skripsi untuk menetapkan calon Dosen Pembimbing I dan II.
  4. Mahasiswa yang telah mendapatkan calon Dosen Pembimbing I dan II akan mendapatkan form persetujuan membimbing dan wajib segera mengkonsultasikan proposal Skripsinya dengan Dosen Pembimbing I dan II.
  5. Mahasiswa menyerahkan form TA-01 sebagai bukti persetujuan membimbing yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing I dan II untuk dibuatkan SK Pembimbing
  6. Bagi mahasiswa yang tidak disetujui oleh calon dosen Pembimbing, harus kembali pada Koordinator Skripsi agar diatur kembali calon dosen Pembimbing.
  7. Mahasiswa yang disetujui oleh calon Dosen Pembimbing I dan II, mengembalikan salinan form TA-01, salinan transkrip semester berjalan, dan salinan KRS semester berjalan, yang sudah ditanda-tangani oleh pihak-pihak sesuai dokumen-dokumen tersebut, kepada Admin jurusan untuk diajukan SK Pembimbing ke Dekanat.
  8. Mahasiswa meminta kepada Admin Jurusan untuk dibuatkan surat pengantar ke perusahaan bila diperlukan
  9. Mahasiswa membuat Laporan Penelitian / Laporan Skripsi.
  10. Selama menyelesaikan Skripsi mahasiswa wajib melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing I minimal 7 kali dan ke Dosen Pembimbing II minimal 5 kali dengan mengisikan form progres  bimbingan (form TA-02).